Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ MAMAN ABDURRAHMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK A. CONTOH PERHITUNGAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN 30% (TIGA PULUH PERSEN) TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL 1. Rumus Umum: Kewajiban alokasi untuk UMK = 30% × (Luas Area Komersial + Luas Tempat Perbelanjaan + Luas Tempat Promosi Strategis) 2. Penjelasan Variabel: ● Luas Area Komersial (LAK) = total luas area pada infrastruktur publik yang dipakai untuk kegiatan usaha perdagangan barang/jasa (kios, gerai, lapak, toko, stan, gudang, utilitas dll), tidak termasuk area parkir, mushola, dan toilet. ● Luas Tempat Perbelanjaan (LTP) = total luas lantai usaha yang digunakan untuk berjualan di pusat perbelanjaan, mal, supermarket, pasar rakyat, dll, tidak termasuk area parkir, gudang, ruang servis, mushola, toilet, utilitas. ● Luas Tempat Promosi Strategis (LTPS) = luas area publik strategis yang digunakan untuk promosi (atrium, lobi, rest area, terminal, stasiun, taman kota, dll). 3. Formula Perhitungan: Kewajiban alokasi untuk UMK =30% × (LAK + LTP + LTPS) 4. Contoh Perhitungan: Sebuah pusat perbelanjaan dan terminal terintegrasi memiliki: ● LAK = 4.000 m² (kios, gerai, lapak, dll) ● LTP = 10.000 m² (luas area jual pusat perbelanjaan) ● LTPS = 2.000 m² (atrium + area promosi di terminal) Perhitungannya adalah sebagai berikut: Kewajiban alokasi untuk UMK = 30% × (4.000 + 10.000 + 2.000) = 30%×16.000 = 4.800m2 Berdasarkan hasil perhitungan tersebut di atas, Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menyediakan minimal 4.800 m² untuk tempat promosi dan tempat pengembangan usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. 5. Contoh Perhitungan Dalam Format Tabel: Komponen Area Luas (m²) Perhitungan 30% Keterangan Area Komersial (LAK) 4.000 1.200 kios, gerai, lapak Tempat Perbelanjaan (LTP) 10.000 3.000 area jual pusat belanja SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM Komponen Area Luas (m²) Perhitungan 30% Keterangan Tempat Promosi Strategis (LTPS) 2.000 600 atrium, terminal, rest area Total 16.000 4.800 Kewajiban alokasi minimum untuk UMK SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM B. CONTOH FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA / KEMITRAAN ANTARA PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PUBLIK DAN/ATAU PENGELOLA INFRASTRUKTUR PUBLIK DENGAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL DALAM PEMANFAATAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK PERJANJIAN KERJA SAMA Nomor: ………………… Pada hari ini …………………, (contoh pengisian “Senin”.) tanggal ………………… (contoh pengisian, “Satu”) bulan ………………… (contoh pengisian “Januari”.) tahun …………………, (contoh pengisiian “Dua ribu dua puluh lima”.) bertempat di …………………, (contoh pengisian “Lantai 11 Gedung Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Jl. Jend. Gatot Subroto – Jakarta Selatan”.) yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : …………………………… (contoh pengisian “Temmy Satya Permana”) Jabatan : …………………………… (contoh pengisian “Deputi Bidang Usaha Kecil”) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… (diisi oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik atau Pengelola Infrastruktur Publik, contoh pengisian “Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”.) untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : …………………………… (contoh pengisian “Budianto”) Jabatan : …………………………… (contoh pengisian “Pemilik Usaha Kopi Enak”) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, …………………………… (contoh pengisian “Warung Kopi Enak”.) dengan NIB …………, (diisi dengan NIB jika ada),untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama/Kemitraan dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 Perjanjian ini dibuat dalam rangka pemanfaatan …………………………… (contoh pengisian “tempat pengembangan usaha”) berupa …………………………… (contoh pengisian “warung kopi”.) dengan ukuran …………………………… (contoh pengisian “sembilan meter persegi”.) yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA di …………………………… (contoh pengisian, rest area km 97, blok A Nomor 15, Cikampek - Jawa Barat”), guna mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha PIHAK KEDUA. PASAL 2 Ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi: a. penyediaan …………………………… (contoh pengisian “pengembangan usaha”.) oleh PIHAK PERTAMA; b. pemanfaatan …………………………… (contoh pengisian tempat “pengembangan usaha”.) oleh PIHAK KEDUA; c. kewajiban dan hak masing-masing pihak; d. jangka waktu kerja sama; e. ketentuan evaluasi dan pelaporan. PASAL 3 Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini meliputi: a. menyediakan …………………………… (contoh pengisian, “tempat pengembangan usaha sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku”.). SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM b. melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. mendapatkan pembayaran biaya pemanfaatan tempat dari PIHAK KEDUA. PASAL 4 Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini meliputi: a. memanfaatkan tempat sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. b. menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama menggunakan tempat. c. melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan izin/NIB dan tidak bertentangan dengan hukum. d. mengembalikan tempat dalam kondisi baik setelah berakhirnya perjanjian. PASAL 5 Perjanjian ini berlaku selama ……… (………) bulan/tahun terhitung sejak tanggal ………………… sampai dengan tanggal …………………, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 6 PIHAK PERTAMA dapat memberikan pembinaan, pelatihan, fasilitasi pemasaran, akses pembiayaan, serta bentuk dukungan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PASAL 7 PIHAK KEDUA membayarkan biaya pemanfaatan tempat kepada PIHAK PERTAMA sebesar ………………… (contoh pengisian “sepuluh juta rupiah”.), pada waktu perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PASAL 8 Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL 9 Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA ……………………………………… (…………………………………) PIHAK KEDUA ……………………………………… (…………………………………) SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM C. MATRIKS LAPORAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL No Nama Infrastruktur Publik Nama Pengelola BUMN/Swasta Alamat Infrastruktur Publik Luas Area Komersial (m²) Luas Area yang Dialokasikan Untuk UMKM Luas Keterisian Area Untuk UMKM Jumlah UMKM Biaya Sewa Untuk UMKM (m²) (%) (m²) (%) Rp (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN ABDURRAHMAN
Koreksi Anda