Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi database Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian. (3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, laporan disampaikan secara manual dan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda