Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menyampaikan laporan penyediaan dan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil kepada:
a. Menteri;
b. Menteri Teknis/kepala lembaga sesuai jenis Infrastruktur Publik; dan
c. Kepala Daerah sesuai lokasi Infrastruktur Publik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Infrastruktur Publik;
b. luas Area Komersial;
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
c. luas area yang dialokasikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
d. luas keterisian area untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
e. biaya sewa bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
f. jumlah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mengisi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
