Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat melibatkan: a. Kementerian/Lembaga; dan b. Pemerintah Daerah. (2) Hasil pengawasan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik dapat menjadi dasar untuk pemberian penghargaan, insentif, atau tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda