Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, berupa: a. pendampingan teknologi tepat guna; b. digitalisasi proses usaha; dan/atau c. riset dan pengembangan produk inovatif. (2) Fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda