Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, berupa:
a. pendampingan teknologi tepat guna;
b. digitalisasi proses usaha; dan/atau
c. riset dan pengembangan produk inovatif.
(2) Fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
