Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa: a. pertemuan mitra usaha; b. pendampingan kemitraan; c. pembentukan Koperasi/kelompok usaha; dan/atau d. penyelenggaraan inkubasi. (2) Fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperkuat dan memperluas jaringan usaha melalui kolaborasi dan integrasi usaha.
Koreksi Anda