Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa:
a. pameran produk atau promosi produk;
b. akses masuk ke dalam pasar digital (e-commerce dan marketplace);
c. penguatan merek dan kemasan (branding); dan/atau
d. penggunaan alat pembayaran digital.
(2) Fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperluas jangkauan pasar Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Koreksi Anda
