Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa:
a. subsidi bunga kredit/subsidi margin;
b. penjaminan kredit/pembiayaan;
c. skema pembiayaan;
d. dukungan bantuan permodalan; dan/atau
e. hibah atau dana bergulir.
(2) Fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memberikan kemudahan permodalan yang terjangkau dan inklusif.
Koreksi Anda
