Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa: a. subsidi bunga kredit/subsidi margin; b. penjaminan kredit/pembiayaan; c. skema pembiayaan; d. dukungan bantuan permodalan; dan/atau e. hibah atau dana bergulir. (2) Fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memberikan kemudahan permodalan yang terjangkau dan inklusif.
Koreksi Anda