Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. inkubasi dan pendampingan usaha; d. sertifikasi kompetensi; dan/atau e. program magang. (2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan daya saing.
Koreksi Anda