Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Infrastruktur Publik yang menjadi Pengelola Infrastruktur Publik Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus: a. melaksanakan rekomendasi Kementerian atau Dinas terkait pengelolaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; c. melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi Infrastruktur Publik; d. memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan usaha; dan e. mengelola Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
Koreksi Anda