Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Biaya sewa dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial.
(2) Biaya sewa dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat ditambahkan dalam bentuk keringanan, pembebasan, atau subsidi biaya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Koreksi Anda
