Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) huruf d, ditetapkan dengan memperhatikan:
a. prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b. keberlanjutan usaha dan efisiensi pemanfaatan Infrastruktur Publik; dan
c. evaluasi kinerja Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Jangka waktu pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan para pihak.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Koreksi Anda
