Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah melakukan perjanjian kerja sama atau perjanjian kemitraan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha berhak memperoleh: a. fasilitas yang layak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. pelindungan usaha dalam kerangka pengembangan; dan c. kesempatan yang adil dan merata. (2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga berkewajiban untuk: a. menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan; b. menggunakan tempat sesuai peruntukan; dan c. mematuhi ketentuan perjanjian kerja sama atau perjanjian kemitraan.
Koreksi Anda