Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah melakukan perjanjian kerja sama atau perjanjian kemitraan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha berhak memperoleh:
a. fasilitas yang layak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. pelindungan usaha dalam kerangka pengembangan;
dan
c. kesempatan yang adil dan merata.
(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga berkewajiban untuk:
a. menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
b. menggunakan tempat sesuai peruntukan; dan
c. mematuhi ketentuan perjanjian kerja sama atau perjanjian kemitraan.
Koreksi Anda
