Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dilakukan secara selektif melalui proses seleksi dan kurasi berdasarkan:
a. legalitas usaha yang dimiliki oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, paling sedikit berupa nomor induk berusaha;
b. skala usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. data Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang disediakan oleh Dinas dan/atau Kementerian/Lembaga terkait;
d. jenis produk yang mendukung pengembangan ekonomi lokal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. kepatuhan terhadap tata tertib pemanfaatan tempat.
(2) Proses seleksi dan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik.
(3) Dalam hal terdapat Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil, yang tidak memiliki nomor induk berusaha namun sedang memanfaatkan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik, Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik harus mendaftarkan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil tersebut pada sistem perizinan berusaha untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Koreksi Anda
