Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat berupa:
a. ruang tempat berjualan;
b. ruang tempat bekerja atau akomodasi;
c. pergudangan;
d. ruang pelatihan dan pendampingan usaha;
e. tempat inkubasi usaha;
f. pusat layanan bersama yang menyediakan fasilitas produksi, pengemasan, atau distribusi;
g. ruang kreatif (co-working space);
h. pusat informasi dan konsultasi usaha; dan/atau
i. bentuk lain yang mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik menyediakan sarana pendukung pada Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk fasilitas teknologi, akses internet, peralatan produksi bersama, dan dukungan administrasi.
Koreksi Anda
