Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat berupa: a. ruang tempat berjualan; b. ruang tempat bekerja atau akomodasi; c. pergudangan; d. ruang pelatihan dan pendampingan usaha; e. tempat inkubasi usaha; f. pusat layanan bersama yang menyediakan fasilitas produksi, pengemasan, atau distribusi; g. ruang kreatif (co-working space); h. pusat informasi dan konsultasi usaha; dan/atau i. bentuk lain yang mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (2) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik menyediakan sarana pendukung pada Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk fasilitas teknologi, akses internet, peralatan produksi bersama, dan dukungan administrasi.
Koreksi Anda