Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Tempat Promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat berupa: a. ruang pameran (showroom) atau galeri produk; b. area promosi melalui papan iklan digital, dan media promosi lainnya yang terintegrasi dengan Infrastruktur Publik; dan c. bentuk lain yang mendukung kegiatan pemasaran dan promosi produk bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (2) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib memastikan bentuk Tempat Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar kelayakan, keterjangkauan, kenyamanan.
Koreksi Anda