Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diterapkan melalui pemberian dukungan kegiatan promosi sekaligus pengembangan usaha secara berkelanjutan.
(2) Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. lokasi Tempat Promosi yang terhubung dengan sarana Tempat Pengembangan Usaha seperti ruang tempat berjualan, tempat bekerja, pergudangan, tempat pelatihan, pusat informasi, atau layanan digital;
b. adanya kerja sama atau kemitraan antara Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dengan BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau Koperasi; dan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
c. memastikan pemanfaatan tempat untuk mendukung keberlanjutan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
