Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, diterapkan melalui pemenuhan standar kualitas minimum sarana dan prasarana. (2) Prinsip kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut: a. tersedia fasilitas minimum berupa penerangan, listrik, air bersih, jaringan komunikasi dan informasi, sanitasi, keamanan, dan kebersihan; b. ukuran dan kualitas tempat yang sesuai dengan kebutuhan minimum usaha; dan c. lokasi yang tertata sesuai dengan standar teknis penataan ruang Infrastruktur Publik.
Koreksi Anda