Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diterapkan melalui pemberian kesempatan yang setara bagi seluruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut: a. adanya mekanisme seleksi dan alokasi tempat secara transparan, adil, dan akuntabel; b. adanya sistem rotasi atau pergiliran penggunaan tempat dan fasilitas pendukungnya secara transparan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; c. adanya pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pemanfaatan tempat; dan SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM d. mengutamakan pemilihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Penyandang Disabilitas dan/atau yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda