Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik melakukan perhitungan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menjumlahkan SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM total luas lahan Area Komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis. (2) Perhitungan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda