Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menjadi Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menyediakan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari:
a. total luas Area Komersial;
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
b. total luas tempat perbelanjaan; dan/atau
c. Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik.
(2) Infrastruktur Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terminal;
b. bandar udara;
c. pelabuhan;
d. stasiun kereta api;
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f. Infrastruktur Publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tempat istirahat dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah.
Koreksi Anda
