Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM dan Pengguna Data UMKM memanfaatkan Data UMKM berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, target sasaran, pemantauan, dan evaluasi program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.
Koreksi Anda