Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pendataan, pengumpulan, dan/atau pengelolaan Data UMKM, Produsen Data UMKM dapat melibatkan Pemangku Kepentingan Lainnya
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
Koreksi Anda
