Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data UMKM menyampaikan Data UMKM kepada Walidata UMKM melalui SIDT-UMKM dan/atau SAPA UMKM.
(2) Penyampaian Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyampaian Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penginputan secara mandiri dan/atau integrasi sistem.
(4) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Produsen Data UMKM untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
Koreksi Anda
