Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian selaku koordinator Forum Satu Data Kementerian. (2) Penetapan daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam usulan penganggaran. (3) Daftar Data yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar target pengumpulan Data UMKM. SM.5: … SM.2: … SM: …
Koreksi Anda