Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian selaku koordinator Forum Satu Data Kementerian.
(2) Penetapan daftar Data UMKM yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam usulan penganggaran.
(3) Daftar Data yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar target pengumpulan Data UMKM.
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
Koreksi Anda
