Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Kementerian sebagai koordinator Forum Satu Data Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian sebagai koordinator Forum Satu Data Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data UMKM.
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
Koreksi Anda
