Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendali Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas paling sedikit: a. menjamin hak subjek Data UMKM; b. memastikan dasar pemrosesan Data UMKM; SM.5: … SM.2: … SM: … c. memastikan pemenuhan prinsip pelindungan Data UMKM; dan d. melaksanakan kewajiban pemrosesan Data UMKM, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda