Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi. (2) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat terdiri atas: a. unit kerja Eselon I di Kementerian; dan b. Instansi Pusat yang menyelenggarakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Daerah terdiri atas: a. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat provinsi; dan b. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat kabupaten/kota. (4) Produsen Data UMKM pada tingkat Pemangku Kepentingan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda