Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Dekonsentrasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui inspektorat Kementerian.
(4) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektorat Kementerian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri.
SM.1: …
SM.2: …
SM: …
Koreksi Anda
