Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui pimpinan unit eselon I dan/atau badan layanan umum penanggung jawab program melakukan pembinaan kepada Perangkat GWPP yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman atau petunjuk pelaksanaan program; b. bimbingan, fasilitasi dan konsultasi; c. pelatihan; d. arahan; e. supervisi; dan/atau f. kegiatan pembinaan lainnya (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan.
Koreksi Anda