Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SM.2: ……
SM: ……
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAMAN ABDURRAHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
SM.2: ……
SM: ……
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3
1. 17 Rp 33.240.000,00
2. 16 Rp 27.577.500,00
3. 15 Rp 19.280.000,00
4. 14 Rp 17.064.000,00
5. 13 Rp 10.936.000,00
6. 12 Rp 9.896.000,00
7. 11 Rp 8.757.600,00
8. 10 Rp 5.979.200,00
9. 9 Rp 5.079.200,00
10. 8 Rp 4.595.150,00
11. 7 Rp 3.915.950,00
12. 6 Rp 3.510.400,00
13. 5 Rp 3.134.250,00
14. 4 Rp 2.985.000,00
15. 3 Rp 2.898.000,00
16. 2 Rp 2.708.250,00
17. 1 Rp 2.531.250,00
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAMAN ABDURRAHMAN
SM.2: ……
SM: ……
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
FORMAT SURAT PERNYATAAN
SURAT PERNYATAAN IZIN TERLAMBAT MASUK, IZIN PULANG CEPAT, TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR KARENA LUPA, GANGGUAN JARINGAN ATAU KENDALA APLIKASI DAFTAR HADIR
Kepada Yth. Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum di Jakarta
1. Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: ……………………………………………………….
NIP
: ……………………………………………………….
Jabatan : ……………………………………………………….
Unit Kerja : ……………………………………………………….
Menyatakan bahwa pada Hari ……….., Tanggal ……….., saya (Izin Terlambat Masuk/Izin Pulang Cepat**) karena ………………………………………… …………………………………………………………………………………………….…… ………………………………………………………………………………………………….
(/tidak mengisi Daftar Hadir karena lupa/gangguan jaringan/kendala aplikasi Daftar Hadir*) pada pagi/sore**),
2. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Mengetahui:
……………………, …..…………..
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Yang membuat pernyataan, Atau atasan langsung
NIP.
NIP.
Catatan:
*) Coret yang tidak perlu, Mengetahui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama **) Coret yang tidak perlu
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAMAN ABDURRAHMAN
SM.2: ……
SM: ……
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK DAN PULANG CEPAT DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR
TINGKAT TERLAMBAT MASUK DAN PULANG CEPAT WAKTU PERSENTASE PEMOTONGAN Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 0,5% + 0,5% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 0,5% + 0,75% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 0,5% + 1% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 0,5% + 1,5% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 0,75% + 0,5% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 0,75% + 0,75% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 0,75% + 1% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 0,75% + 1,5% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 1% + 0,5% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1% + 0,75% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1% + 1%
SM.2: ……
SM: ……
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAMAN ABDURRAHMAN Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1% + 1,5% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat 30 menit 1,5% + 0,5% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat ≥ 31
s.d. ≤ 60 menit 1,5% + 0,75% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat ≥ 61
s.d. ≤ 90 menit 1,5% + 1% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1,5% + 1,5%
SM.2: ……
SM: ……
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
SKEMA PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
NO ALASAN PEMOTONGAN KETENTUAN PEMOTONGAN 1 Menjalani cuti tahunan Tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
2 Menjalani cuti melahirkan Tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
3 Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kurang dari 6 (enam) bulan Tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
4 Melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan/atau jam pulang Tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
5 Pegawai yang melaksanakan tugas belajar Tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
6 Tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai Hanya diberikan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran.
7 Target Capaian Kinerja Pegawai
a. predikat hasil Capaian Kinerja Pegawai berupa sangat baik atau baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada setiap Bulan.
b. predikat hasil Capaian Kinerja Pegawai berupa cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh persen) pada setiap Bulan.
c. predikat hasil Capaian Kinerja Pegawai berupa kurang, dipotong 15% (lima belas persen) pada setiap Bulan.
d. predikat hasil Capaian Kinerja Pegawai berupa sangat kurang, dipotong 20% (dua puluh persen) pada setiap Bulan.
8 Terlambat Masuk
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali terlambat;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 0,75%
SM.2: ……
SM: ……
NO ALASAN PEMOTONGAN KETENTUAN PEMOTONGAN (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap kali terlambat;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali terlambat;
atau
d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit atau lebih dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali terlambat.
9 Pulang Cepat
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kali Pulang Cepat;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap kali Pulang Cepat;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu persen) untuk setiap kali Pulang Cepat;
atau
d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit atau lebih dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali Pulang Cepat.
10 Izin Terlambat Masuk Dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja.
11 Izin Pulang Cepat Dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja.
12 Izin Terlambat Masuk dan Izin Pulang Cepat pada hari yang sama Dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja.
13 Tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah Dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja.
14 Tidak mengisi Daftar Hadir masuk atau pulang Dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap kali tidak mengisi Daftar Hadir masuk atau pulang.
15 Cuti sakit
a. dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari
SM.2: ……
SM: ……
NO ALASAN PEMOTONGAN KETENTUAN PEMOTONGAN klinik, puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) Hari Kerja, dan 2% (dua persen) per Hari Kerja untuk Hari Kerja berikutnya dari komponen kehadiran Pegawai;
b. dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat jalan klinik, puskesmas, atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari Kerja dimulai dari Hari Kerja ke-4 (empat) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai;
c. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari Kerja dimulai dari Hari Kerja ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai; atau
d. Cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (hari kalender).
16 Cuti alasan penting
a. dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan dibuktikan dengan surat keterangan melahirkan dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per Hari Kerja dimulai dari Hari Kerja ke-11 dari komponen kehadiran Pegawai.
b. dengan alasan selain huruf a, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per Hari Kerja dimulai dari Hari Kerja ke-4 (empat) dari komponen kehadiran Pegawai.
17 Cuti besar
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan pertama kali diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per Hari Kerja untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan dari komponen kehadiran
SM.2: ……
SM: ……
NO ALASAN PEMOTONGAN KETENTUAN PEMOTONGAN Pegawai.
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
c. menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
d. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari komponen kehadiran Pegawai untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
18 Cuti di luar tanggungan negara Dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen).
19 Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan tidak masuk kerja
a. Dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
20 Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwenang dan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa tindak pidana
a. Tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara.
b. Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai:
1) surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwenang;
dan/atau 2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai Bulan berikutnya.
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAMAN ABDURRAHMAN