Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAMAN ABDURRAHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
1. ALUR VERIFIKASI
2. FORMAT SURAT LOLOS VERIFIKASI
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Sehubungan dengan permohonan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan cara pemberian prioritas yang disampaikan melalui online single submission, berdasarkan hasil verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah bagi pemberian prioritas kepada Pemohon Badan Usaha Kecil dan Menengah di bawah ini:
Nama Perusahaan : ……………………………………………………… Nomor Keputusan Pengesahan: ..…………………………………………………….
Jenis Pertambangan
: …………………………………..………………….
Alamat Perusahaan
: …………………………..………………………….
Dengan ini dinyatakan telah LOLOS VERIFIKASI kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah penerima WIUP dengan cara pemberian prioritas.
Jakarta, …… Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik INDONESIA,
…………………
3. FORMAT SURAT KESANGGUPAN MENJALANKAN PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN EKONOMI USAHA MIKRO DAN KECIL (CORPORATE BUSINESS RESPONSIBILITY)
` SURAT PERNYATAAN NOMOR: .............................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .............................................................................
Jabatan
: .............................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan : ...........................................................................
Nomor Badan Hukum : ...........................................................................
Alamat
: ...........................................................................
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kami merupakan perusahaan yang mengajukan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas;
2. Kami berkomitmen dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang kami ajukan;
3. Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan potensi ekonomi daerah pada kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang kami ajukan;
4. Dalam hal tidak melaksanakan komitmen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tempat , tanggal-bulan-tahun
Jabatan Ttd Nama jelas dan stempel perusahaan
4. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN EKONOMI USAHA MIKRO DAN KECIL (CORPORATE BUSINESS RESPONSIBILITY)
Bab I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Memuat: Identitas pemegang IUP prioritas (nama badan usaha, alamat lengkap, penanggung jawab kegiatan), uraian singkat mengenai status perizinan (nomor, tanggal diterbitkannya, masa berlaku
b. Maksud dan Tujuan
Bab II PROFIL WILAYAH Memuat uraian singkat mengenai lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara prioritas (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan posisi geografis) dan potensi ekonomi daerah.
Bab III PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DAN KECIL Memuat uraian mengenai:
a. Rencana Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sesuai Dokumen permohonan WIUP prioritas
b. Realisasi/Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, yang memuat:
1) Penerima manfaat 2) Program yang dilaksanakan 3) Lokasi kegiatan/program 4) Waktu pelaksanaan 5) Biaya
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAMAN ABDURRAHMAN
Koreksi Anda
