Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait lain.
Koreksi Anda
