Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. pemberian pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
Koreksi Anda
