Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). (2) Surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Badan Usaha Kecil dan Menengah; b. jenis Pertambangan; dan c. pernyataan lolos verifikasi. (3) Deputi mengunggah surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS. (4) Format surat lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda