Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah, dilakukan melalui tahapan verifikasi kelengkapan dokumen, verifikasi kesesuaian dokumen, dan verifikasi lapangan.
(2) Alur proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
