Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui Sistem OSS. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Deputi. (3) Deputi melakukan Verifikasi Kriteria Administratif Badan Usaha Kecil dan Menengah yang terdaftar dalam sistem informasi database usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kementerian. (4) Dalam rangka Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Kecil dan Menengah melampirkan dokumen yang meliputi: a. akta pendirian perseroan terbatas dan/atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas; b. keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; c. laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; d. salinan nomor pokok wajib pajak perseroan terbatas; e. salinan nomor induk berusaha; f. surat keterangan domisili perseroan terbatas yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; g. salinan sertifikat saham, surat kolektif saham, atau surat konfirmasi tertulis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; h. struktur organisasi perusahaan; i. kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dan kartu keluarga pemegang saham dan manajemen perusahaan; j. daftar pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki; k. salinan bukti setoran modal pemegang saham; l. salinan akta pemindahan saham jika ada pemindahan saham; m. surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility); dan n. rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) untuk periode 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda