Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang VERIFIKASI BADAN USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DENGAN CARA PEMBERIAN PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Kecil dan Menengah mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Sistem OSS.
(2) Sistem OSS memberikan notifikasi secara langsung kepada Menteri untuk dilakukan Verifikasi Kriteria Administratif.
Koreksi Anda
