Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan bulanan;
b. laporan semester; dan
c. laporan tahunan.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. realisasi anggaran;
b. realisasi peserta Pelatihan;
c. realisasi jumlah pengusaha yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha;
d. realisasi jumlah tenant yang mengikuti kegiatan Inkubasi;
e. realisasi jumlah pendataan lengkap; dan
f. realisasi lain yang berkaitan dengan DAK Nonfisik.
Koreksi Anda
