Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik bagi UMK pada provinsi atau kabupaten/kota. (2) Menteri dalam melaksanakan pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan capaian hasil pelaksanaan DAK Nonfisik bagi UMK terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. (4) Capaian hasil pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. indikator kinerja output; dan b. indikator kinerja outcome. (5) Indikator kinerja output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. persentase kinerja penyerapan anggaran provinsi atau kabupaten/kota; b. persentase capaian output jumlah peserta SM.1 SM.2 SM Wamen Pelatihan; c. persentase capaian output jumlah Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha dan pengusaha mikro dan kecil yang didampingi; d. persentase capaian output jumlah tenant yang mengikuti kegiatan Inkubasi Wirausaha di provinsi. e. persentase capaian output jumlah Tenaga Pendamping Data dan PMKM yang didampingi. (6) Indikator kinerja outcome sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisikan capaian arah penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (7) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Nonfisik bagi UMK oleh Kementerian pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda