Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia penyelenggara Pelatihan berasal dari Dinas provinsi, UPTD provinsi, Dinas kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik bagi PMK atau Lembaga Pelatihan. (2) Ketentuan mengenai tugas panitia penyelenggara Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda