Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan terdiri atas: a. pengusaha mikro; b. pengusaha kecil; dan c. calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula. (2) Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi dan Dinas kabupaten/kota setelah dilakukan identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan. (3) Identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. usulan data dari Tenaga Pendamping Data berdasarkan hasil pengolahan data UMKM; b. proposal dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan wirausaha melalui Dinas provinsi, UPTD provinsi atau Dinas kabupaten/kota; c. hasil pendaftaran dari peserta secara elektronik atau nonelektronik; dan/atau d. usulan dari PLUT-KUMKM. (4) Peserta Pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha. (5) Peserta Pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bekerja di usaha yang memiliki nomor induk berusaha. (6) Ketentuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan bagi calon wirausaha. SM.1 SM.2 SM Wamen (7) Data dan informasi seluruh peserta pelatihan yang mengikuti pelatihan harus terdata dalam basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terhubung dengan sistem informasi DAK Nonfisik bagi UMK. (8) Jumlah peserta Pelatihan untuk setiap angkatan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
Koreksi Anda