Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Pelatihan dapat disampaikan secara Daring dan/atau Luring. (2) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring disusun berdasarkan pokok bahasan dan sub pokok bahasan untuk menunjang pencapaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. (3) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk Modul, bahan bacaan, bahan ajar elektronik dan/atau non elektronik, dan/atau visualisasi materi Pelatihan. (4) Materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. (5) Komposisi materi Pelatihan Daring dan/atau Pelatihan Luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih diutamakan pada aspek keterampilan.
Koreksi Anda