Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota mengutamakan UPTD provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan sebagai pelaksana Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK. (2) Dalam hal pada Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota tidak terdapat UPTD yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan. (3) Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 2 mengusulkan calon Lembaga Pelatihan kepada pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK. (4) Pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK melakukan verifikasi dokumen dan validasi terhadap dokumen persyaratan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota MENETAPKAN Lembaga Pelatihan setelah mendapat persetujuan dari pejabat tinggi pratama yang menangani DAK Nonfisik bagi UMK. (6) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN persyaratan dan mekanisme seleksi Lembaga Pelatihan oleh Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota (7) Dalam hal Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota tidak terdapat Lembaga Pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota melaksanakan Pelatihan DAK Nonfisik bagi PMK dengan disertai surat keterangan dari kepala Dinas.
Koreksi Anda