Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran DAK NonFisik bagi UMK yang telah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
SM.1 SM.2 SM Wamen
Koreksi Anda
