Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga inkubator yang ditetapkan harus memiliki tanda daftar yang diperoleh dari sistem pendaftaran, informasi, dan Evaluasi Kementerian.
(2) Lembaga inkubator sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pembinaan, Pelatihan, dan Pendampingan kepada PMK; dan
b. pengembangan usaha pemula yang inovatif dan produktif.
(3) Lembaga inkubator yang menyelenggarakan kegiatan Inkubasi meliputi:
a. pra-Inkubasi;
b. Inkubasi; dan
c. pasca Inkubasi.
(4) Tahap pra-Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penawaran program Inkubasi;
b. seleksi peserta Inkubasi;
SM.1 SM.2 SM Wamen
c. Penetapan tenant; dan
d. kontrak tertulis dengan peserta Inkubasi.
(5) Tahap Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perumusan ide usaha dan pengembangan usaha;
b. Pelatihan pengembangan usaha;
c. pemberian bimbingan dan konsultasi pengembangan usaha;
d. Pendampingan; dan
e. pertemuan mitra usaha (business matching).
(6) Tahap pasca Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. menyediakan jejaring antar tenant Inkubasi;
b. memberi peluang partisipasi kepemilikan pada perusahaan tenant Inkubasi;
c. melakukan pemantauan dan Evaluasi perkembangan usaha tenant selama 2 (dua) tahun;
d. memberikan fasilitasi akses sumber pembiayaan;
dan
e. Mengarahkan para alumni Inkubasi membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha.
Koreksi Anda
