Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Inkubasi usaha diberikan kepada calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula.
(2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta Inkubasi dengan kriteria:
a. berbasis teknologi;
b. berwawasan lingkungan;
c. berorientasi ekspor;
d. inovatif berbasis industri kreatif;
e. produk unggulan daerah/kearifan lokal
f. substansi impor; dan/atau
g. kriteria usaha lain yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
