Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Inkubasi usaha diberikan kepada calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula. (2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta Inkubasi dengan kriteria: a. berbasis teknologi; b. berwawasan lingkungan; c. berorientasi ekspor; d. inovatif berbasis industri kreatif; e. produk unggulan daerah/kearifan lokal f. substansi impor; dan/atau g. kriteria usaha lain yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda