Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan Inkubasi yang menggunakan DAK Nonfisik bagi UMK diprioritaskan kepada lembaga inkubator yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki lembaga inkubator, dapat melibatkan Pemerintah Pusat, lembaga pendidikan, badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
