Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan oleh Dinas provinsi atau UPTD provinsi sebelum melaksanakan tugas Pendampingan. (2) Pembekalan Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi: a. arah kebijakan DAK Nonfisik bagi UMK; b. tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendamping Data; c. target kinerja Tenaga Pendamping Data; d. standardisasi variabel data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; e. mekanisme dan format pelaporan Tenaga Pendamping Data; dan f. aspek penilaian kinerja Tenaga Pendamping Data. (3) Ketentuan mengenai Pembekalan Tenaga Pendamping Data ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda