Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
SM.1 SM.2 SM Wamen
keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan;
d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; dan
e. mampu menggunakan perangkat elektronik untuk mengoperasikan aplikasi laman basis data termasuk media sosial; dan
f. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan
g. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya.
(2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil seleksi dan/atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
